Pelaku Ujaran Kebencian, Muhammad Kece Masuki Tahap Penyelesaian Berkas

 Pelaku Ujaran Kebencian, Muhammad Kece Masuki Tahap Penyelesaian Berkas

Pelaku ujaran kebencian dan Penistaan Agama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Kece serta Ustaz Yahya Waloni memasuki tahap penyelesaian berkas ke jaksa penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Porli, Brigjen Rusdi Hartono.

“Semua penanganan kasusnya tetap berjalan. Mudah-mudahan, tidak beberapa lama lagi, berkas akan selesai. Bisa tahap-1 diselesaikan ke kejaksaan,” ujar Rusdi dilansir dari Republika, Jumat (17/9).

Sampai saat ini, lanjutnya, Muhammad Kece dan Yahya Waloni tetap dalam penguasaan penyidik di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Muhammad Kece ditangkap kepolisian di Bali, pada Selasa (24/8) malam.

Seusai penangkapan, Kece langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Muhammad Kece pun ditahan penyidik kepolisian.

Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama Islam melalui kanal media sosial Youtube. Ia menyebut Islam sebagai agama terorisme, dan menyebut Nabi Muhammad Saw sebagai Rasulullah ialah manusia yang mengajarkan agama kekerasan.

Tak lama berselang setelah penangkapan Muhammad Kece, Dit Siber Bareskrim Polri, pun menangkap Ustaz Yahya Waloni. Kasusnya hampir sama, yakni terkait ujaran kebencian terhadap agama lain.

Kepolisian, pun melakukan penahanan terhadap penceramah asal Manado, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. Kepolisian sempat melakukan pembantaran terhadapnya, lantaran sakit. Akan tetapi, setelah perawatan Yahya Waloni, sampai saat ini masih mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *