Pelaku Pemenggal Guru di Prancis, Muhammadiyah Tegaskan Itu Kriminal Bukan Pahlawan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Muhammadiyah secara tegas mengatakan bahwa pelaku pemenggal kepala guru di Prancis merupakan tindakan kriminal. Dalam konteks ini, ia bukan pahlawan karena Islam melarang keras membunuh orang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia menilai kemurkaan umat Islam dianggap wajar karena Nabi telah dihina. Namun tindakan memenggal kepala orang tidak dibenarkan.
“Kalau umat Islam marah atas penghinaan Nabi Muhammad dan Islam adalah hal yang wajar,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan dikutip Rabu (4/11/2020).
Akan tetapi lanjut dia, Islam melarang umat Islam melakukan pembunuhan tanpa melalui proses peradilan atau dalam peperangan untuk membela.
“Pemenggalan kepala itu merupakan perbuatan kriminal,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak pernah memerintahkan untuk melakukan kekerasan. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri selalu memberikan contoh yang menyejukkan.
“Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad, beliau tidak melakukan tindakan kekerasan atau pembalasan terhadap orang-orang yang mencaci maki,” ujar Mu’ti.
Untuk itu, perbuatan remaja Prancis yang memenggal seorang Guru tetaplah perbuatan kriminal dan harus mendapatkan hukuman sesuai hukum berlaku.
Sebagai informasi, sebelumnya menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Bin Abdurrahman Al Attas menyebut pelaku pemenggal guru di Prancis adalah pahlawan.