PCNU Surabaya: Boleh Salat Jumat di Masjid Dengan Protokol Kesehatan
HIDAYATUNA.COM, Surabaya – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, atau PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri mengatakan bahwa pihaknya telah membuat dua surat edaran terkait penanganan wabah virus corona, atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19, di Lingkungan PCNU Surabaya.
Salah satu surat edaran tersebut yaitu Surat Edaran PCNU Surabaya Nomor 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang berisikan himbauan terkait pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tetap melaksanakan physical distancing dan juga social distancing.
Terkait Shalat Jumat, menurut Achmad Muhibbin Zuhri, pihaknya masih memperbolehkan untuk shalat berjamaah di masjid dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan.
” NU masih melaksanakan Shalat Jumat di masjid dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya pada hari Jumat (27/3/20).
Muhibbin menjelaskan untuk pelaksanaan shalat lima waktu secara berjamaah pihaknya membedakan antara masjid-masjid di perkampungan dan masjid yang terletak di perkotaan. Sebagian masjid perkampungan dan perumahan di Kota Surabaya masih tetap berjalan. Namun dengan kewaspadaan.
“Kami menyebut masjid perkampungan/perumahan untuk membedakannya dengan masjid di kawasan rumah sakit, bandara, terminal, pelabuhan, rest area tol, dan kawasan lain yang serupa,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk jamaah rawatib memang disarankan di rumah saja dengan keluarga seperti yang tercantum dalam surat edaran PCNU Surabaya. “Namun masjid juga masih melayani keperluan jamaah untuk itu. Tentu dengan penerapan kewaspadaan,” ujarnya. (AS/Hidayatuna.com)