PCINU Belanda Berpihak KPK dan Dukung Revisi UU
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, atau PCINU Belanda, M Latif Fauzi, dengan tegas berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, dan punya alasan kuat untuk tidak mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI. Sebab ia melihat ada unsur tergesa-gesa oleh DPR untuk merevisi UU KPK. Bahkan, wacana itu mengemuka sebelum wakil rakyat mendapat persetujuan dari pemerintah. Selain itu ia menduga kalau ada motif tertentu dalam rencana revisi regulasi tersebut.
“Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia. Bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya seperti yang kutip HIDAYATUNA.COM lewat keterangan resminya, Senin (09/09/2019).
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pengubahan UU harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan. KPK disebut telah menyelamatkan uang sebanyak triliunan rupiah dalam penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam.
“KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,” ungkap Ketua PCINU Belanda itu.
Pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ‘adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Jangan sampai reformasi yang melahirkan KPK, yang hanya jadi sejarah.
“Sejujurnya, selama ini, KPK yang lahir sebagai ‘anak kandung reformasi’ telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, di berbagai daerah. Bahkan, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 wakil rakyat dijerat karena ketahuan jadi koruptor. Sebanyak 130 kader partai juga digarap KPK,” ujarnya.
Ia menilai perjuangan KPK harus dilanjutkan dan didukung. Sebab, KPK dianggap terbukti sudah berperan penting dalam upaya mencegah dan menindak kerusakan dan pencapaian kemaslahatan. Yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Ia juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam upayanya mencegah atau melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam. Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendukung revisi UU KPK oleh fraksi-fraksi di DPR.
“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” sebutnya.