PBNU Tunggu Musyawarah Para Ulama Terkait Hukum Vape
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum bisa menentukan hukum menghisap rokok elektronik atau vape. Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, PBNU sedang menunggu kesepakatan dari ulama.
“Untuk mengeluarkan fatwa tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Karenanya, PBNU masih menunggu musyawarah para ulama,” kata KH. Said dikutip Senin (27/1/2020).
Menurutnya, dalam hal ini perlu menunggu musyawarah para ulama terkait fatwa hukum rokok elektronik atau vape. Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, PBNU belum bisa memberikan pandangan tentang hukum menghisap vape.
“Kami masih menunggu musyawarah ulama dulu, tidak bisa sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, sunah wajib. Insyaallah nanti ada musyawarah,” jelasnya.
PBNU sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum menghisap rokok. Kendati demikian, PBNU belum bisa memutuskan apakah menghisap vape sama hukumnya seperti menghisap rokok.
“Rokok itu kalau tidak ada darurat penyakit hukumnya makruh, tapi kalau sudah ada bahaya, mengganggu kesehatan hukumnya haram. Vape, belum tahu saya,” ujarnya.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.