PBNU Dukung Sertifikasi Label Halal di Bawah Kemenag

 PBNU Dukung Sertifikasi Label Halal di Bawah Kemenag

HIDAYATUNA.COM, Surabaya – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atau PBNU, mendukung terkait peralihan penerbitan sertifikasi label halal dari Majelis Ulama Indonesia, atau MUI, ke Kementerian Agama, atau Kemenag. Rencananya penerbitan tersebut akan berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, dalam pelaksaanan sertifikasi halal harus bisa diaudit, karena selama ini sebaliknya. Selain itu, pelaksanaan sertifikasi halal harus transparan.

Sebenarnya, lanjut Kiai Sadi, tidak ada masalah, selagi dalam proses sertifikasi label halal itu bisa dilakukan audit.

“Jika proses penerbitan itu tak dimonopoli oleh satu pihak tertentu akan lebih baik, tetapi kita tetap menghargai keputusan pemerintah yang mempercayakan wewenang itu kepada BPJPH,” kata Said Aqil Siroj dalam keteranganya di Surabaya, dikutip Sabtu (19/10/2019).

Ia menegaskan bahwa, dalam hal ini, seharunya dari pihak-pihak tertentu, tidak ada yang memonopoli hal sertifikasi halal.

“Penerbitan serifikasi halal boleh ditangani pihak mana pun, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga bisa dipertanggungawabkan,” jelasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *