PBNU Apresiasi Kebijakan KPI Terkait Pendakwah Kompeten

PBNU Apresiasi Kebijakan KPI Terkait Pendakwah Kompeten (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan apresiasi. Ia sekaligus memberi beberapa masukan kepada KPI.
Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.
Di antara poin edaran yang diterbitkan Selasa (15/3/2022) lalu ini adalah larangan lembaga penyiaran. Baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadhan.
KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel, dan penyampaian materi yang menjunjung nilai-nilai Pancasila.
“Apresiasi kepada KPI yang memberikan rambu-rambu yang jelas terkait larangan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang. Dan mengedepankan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tutur Kiai Nurul dilansir dari laman resmi NU Online pada Selasa (22/03).
Ia juga menyampaikan masukan agar pendakwah yang nantinya tampil di lembaga penyiaran harus terstandardisasi. Baik itu dari Kementerian Agama, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor (pemberi garansi) yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” sambungnya.
Standardisasi pendakwah baik dari Ormas, MUI maupun Kementerian Agama dapat diakses dengan mudah oleh para pendakwah.
Saat ini Lembaga Dakwah PBNU pun sedang menginisiasi adanya database pendakwah yang kedepannya dapat digunakan sebagai rujukan. Data pendakwah yang sudah terstandardisasi dan dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga penyiaran.
“Panduan dalam surat edaran tersebut juga patut dijadikan filter bagi penerima dakwah. Sehingga pendakwah yang berkategori terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak dalam kapabilitas sebagai pendakwah dapat ditinggalkan,” tandasnya.