PBB Desak Sri Lanka Hentikan Kremasi Jenazah Muslim
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kebijakan pemerintah Sri Lanka terhadap kewajiban kremasi bagi jenazah muslim korban covid-19 mendapat pertentangan dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Menurut PBB pemaksaan kremasi terhadap jenazah muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Untuk itu, PBB secara tegas meminta pemerintah Sri Lanka menghentikan kebijakan tersebut. Pasalnya, kegiatan kremasi bertentangan dengan keyakinan umat Islam.
“Praktik ini bertentangan dengan kepercayaan Muslim dan populasi minoritas lainnya.” Demikian diungkap para ahli dalam keterangan pers dilansir dari Republika, Selasa (26/1/2021).
PBB menyebut, penerapan kebijakan kremasi bagi komunitas muslim dalam mengurus jenazah Covid-19 dianggap sebagai pemaksaan. Dan itu telah melanggar kebebasan.
Klaim pemerintah Sri Lanka yang menyebut jenazah korban covid akan mencemari air dan tanah jika dikuburkan disebut tidak mendasar. Sebab selama ini tidak ada penelitian yang mengatakan bahwa jenazah korban covid yang dimakamkan bisa mencemari lingkungan.
“Belum ada bukti medis atau ilmiah yang mapan di Sri Lanka atau negara lain. Bahwa penguburan jenazah menyebabkan peningkatan risiko penyebaran penyakit menular. Seperti halnya Covid-19,” ujar ahli dari PBB tersebut.
Hal itu dinilai para Pakar HAM PBB bisa berdampak buruk terhadap kerukunan beragama. Jika Sri Lanka tidak segera menghentikan kebijakan mereka dalam mewajibkan jenazah muslim korban covid harus dikremasi.
Lebih lanjut, kata pakar HAM PBB, kebijakan pemerintah Sri Lanka ini bisa menimbulkan prasangka buruk dan tentu saja bisa mengakibatkan tindakan intoleransi.
Para ahli PBB mencatat bahwa sementara pemerintah menugaskan otoritas kesehatan untuk mengeksplorasi opsi penguburan di tengah pandemi, saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk kedua opsi tersebut malah diabaikan.
“Kami prihatin mengetahui bahwa rekomendasi untuk memasukkan opsi kremasi dan penguburan untuk peristirahatan jenazah korban Covid-19 oleh panel ahli. Mereka ditunjuk oleh Menteri Negara Layanan Kesehatan Primer, Pandemi, dan Pencegahan Covid dilaporkan diabaikan oleh Pemerintah,” kata para ahli.