PBB Deklarasikan 15 Maret Hari Internasional Memerangi Islamofobia

PBB Deklarasikan 15 Maret Hari Internasional Memerangi Islamofobia (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Islamabad – Majelis Umum PBB membentuk resolusi, bahwa 15 Maret merupakan Hari Internasional untuk memerangi Islamofobia. Resolusi tersebut diperkenalkan di Pakistan atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Ini menandai hari ketika seorang pria bersenjata memasuki dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 korban, dan melukai 40 lainnya.
Utusan PBB untuk Pakistan, Munir Akram, mengatakan Islamofobia telah menjadi momok yang menakutkan, berkembang biak di beberapa bagian dunia.
“Tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan terhadap umat Islam – individu dan komunitas – merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi mereka. Dan melanggar kebebasan beragama,” kata Akram dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (16/03/2022).
“Ini sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini, karena telah muncul sebagai bentuk baru rasisme yang ditandai dengan xenofobia, profil negatif, dan stereotip Muslim,” sambungnya.
Dalam pernyataan resolusi tersebut, menyampaikan juga cita yang mendalam terhadap pelaku islamfobia.
“Peningkatan keseluruhan dalam kasus diskriminasi, intoleransi dan kekerasan. Terlepas dari aktornya, yang ditujukan terhadap anggota dari banyak komunitas agama dan lainnya,” jelasnya.
Dalam resolusi itu menyatakan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban atau kelompok etnis mana pun.
Resolusi itu juga menyerukan, “upaya internasional memperkuat untuk mendorong dialog global tentang promosi budaya toleransi dan perdamaian di semua tingkatan.”