Pasangan Penghina Nabi Muhammad Dibebaskan dari Hukuman Mati

 Pasangan Penghina Nabi Muhammad Dibebaskan dari Hukuman Mati

Diduga Buat Pernyataan Menghina Nabi Muhammad, Seorang Anggota Parlemen di India Ditangkap (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seorang pasangan non muslim di Pakistan yang menghina Nabi Muhammad dibebaskan dari hukuman mati. Hal itu setelah Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati kepadanya.

Dalam berita acara yang dibacakan pihak engacara menjelaskan bahwa pasangan tersebut dibebaskan karena kurangnya bukti. Sehingga hukuman mati yang sempat dijatuhkan dibatalkan.

Meski demikian, pasangan suami istri yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu telah menghabiskan tujuh tahun di penjara. Pemenjaraan terhadap dirinya dilakukan menunggu hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Kabar pembatalan hukuman mati terhadap pasangan tersebut dilaporkan pihak pengadilan Pakistan pada Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

Dilansir dari Kompas TV, pengadilan rendah sebelumnya menghukum Shafqat Emmanuel, seorang satpam pabrik dan istrinya, Shagufta Kausar hukuman mati pada 2014 lalu.

Hukuman tersebut terkait tuduhan atas mengirimkan komentar menghina Nabi Muhammad dalam pesan teks kepada pria lain, Khalid Maqsood.

Pengacara pasangan non-Muslim itu, Saif-ul-Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka atas kasus yang terjadi di pusat Kota Toba Tek Singh.

“Saya merasa senang kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan bagian dari orang yang tak berdaya di masyarakat kami,” tutur Malook dikutip dari The Guardian.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *