Pasal Ini Dinilai Bisa Cegah Kekerasan di Pesantren
HIDAYATUNA.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai Kementerian Agama bisa menerapkan Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Lingkungan Satuan Pendidikan berbasis agama di lingkungan pesantren. Menurutnya, regulasi yang dimiliki Kemendikbud dalam penanganan kekerasan disebut lebih komprehensif.
“Ini berarti mereka lebih perhatian dibandingkan dengan Kemenag yang hingga saat ini belum ada aturan untuk menangani kekerasan di lingkungan madrasah maupun pondok pesantren,” kata Retno Listyarti dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (15/1/2020).
Retno mengatakan, yang akan dibuat ini merupakan hasil Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dengan mengundang KPAI pada 26 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut, lanjutnya, jika dijalani baik di sekolah umum maupun di lingkungan Kementerian Agama dapat mengurangi angka kekerasan. Sayangnya, menurut Retno, sekolah umum saat ini juga masih belum memahami isi dari aturan tersebut.
“Kami pernah mendatangi sekolah umum yang memiliki kasus kekerasan, setelah kami tanya soal permendikbud tersebut, baik guru maupun kepala sekolah tidak mengetahui adanya aturan tersebut,” jelasnya
Untuk itu, KPAI mengaku perlu mendorong penerapan regulasi ini di semua sekolah termasuk jika Kemenag membuat PMA nantinya. PMA tersebut didapat ditambahkan poin yang tidak kalah penting tentang cyber bullying