Parfum Ber-Alkohol dalam Pandangan Ulama Fikih

 Parfum Ber-Alkohol dalam Pandangan Ulama Fikih

Hukum pemasukan barang haram seperti minuman alkohol (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Memakai wewangian atau parfum bagi Muslim memang disunahkan, terlebih ketika hendak salat. Namun bagaimana jika parfum yang digunakan mengandung alkohol?

Dilansir dari Republika.co.id, dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sebagian parfum memiliki kadar alkohol mencapai 80 persen. Contohnya minyak wangi kolonye.

Ada juga yang kadar alkohol dalam parfum hanya sedikit, tidak sampai memabukkan yang terkadang zatnya larut dalam cairan minyak. Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hal penggunaan parfum dengan kadar alkohol seperti ini.

Ulama fikih kontemporer, Lembaga fatwa Mesir Abdullah Jibrin dan Husam Affanah membolehkan penggunaan semua jenis parfum yang ber-alkohol. Alasannya karena khamar tidak najis, demikian juga dengan alkohol.

Penggunaan parfum juga bukan ditujukan untuk diminum, maka kembali kepada hukum asal. Dibolehkan menggunakan semua jenis parfum ber-alkohol jika tidak ada larangan.

Ada pula ulama lain yang mengharamkan parfum ber-alkohol tinggi yang jika diminum memabukkan. Pendapat ini difatwakan oleh Lembaga fatwa Kerajaan Arab Saudi dan mendapat dukungan dari banyak ulama.

Dalil Haramnya Parfum Ber-Alkohol

Adapun dalil dari pendapat ulama yang mengharamkan parfum ber-alkohol itu, dilansir dari Republika.co.id ialah sebagai berikut.

1. Mayoritas ulama fikih menyebut khamar adalah najis, maka menggunakan parfum yang ber-alkohol tinggi berarti menggunakan benda yang terkena najis. Hal ini dilarang dan tidak boleh dipaka karena bila parfum dipakai salat berarti tubuhnya terkena najis dan salatnya tidak sah.

2. Bagi ulama yang menganggap khamar tidak najis juga melarang penggunaan parfum yang ber-alkohol tinggi. Sebab Allah telah mewajibkan untuk menjauhi khamar.

Mencampurkan alkohol dengan wewangian seperti parfum lalu menggunakannya ke tubuh atau pakain jelas melanggar perintah Allah. (Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, Tathhir Najasat, An Nawazil fiThaharah).

Dari penjelasan ulama fikih kontemporer di atas, hukum memakai parfum ber-alkohol dengan kadar tinggi dan memabukkan adalah haram. Demikian juga hukum menjualnya, maka mengikuti hukum memakai parfum ber-alkohol dengan kadar tinggi karena sama saja dengan menjual khamar yang hukumnya najis.

Maka untuk dapat menggunakan parfum, kita perlu lebih berhati-hati lagi. Pilihlah parfum yang mengandung kadar alkohol lebih rendah karena itu lebih baik dan tidak mencelakai. Sebab bukan saja parfum, di dunia ini ada banyak barang yang diproduksi dengan mencampurkan sedikit alkohol agar lebih awet, dan sebagainya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *