Para Ekonom Muslim Diminta Bahas Kehalalan Kripto
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Aset kripto saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bahkan penggunaan aset kripto saat ini terus meningkat pesat.
Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid meminta agar keberadaan kripto secara hukum Islam ini agar dibahas oleh ekonom-ekonom muslim. Termasuk menyangkut kehalalan dan keharamannya.
Yenny menjelaskan bahwa berdasarkan data bahwa jumlah investor aset kripto per akhir Februari telah mencapai 4,2 juta orang di Indonesia.
“Artinya 88 persen dari 4,2 juta orang itu asumsinya adalah muslim,” jelasnya dilansir laporan dari kantor berita Antara, Senin (21/6/2021).
Menurut bursa efek Indonesia, jumlah single investor identivication (SID) saat ini telah mencapai 2 juta akun. Namun kaum muslim di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia masih menghadapi pro kontra dari segi kehalalan dan keharamannya.
Sebagian orang berpendapat bahwa aset kripto haram dan sebagian orang menganggap halal.
“Yang tidak bisa diketahui siapa yang menggunakannya, maka kripto carancy kerap disalahgunakan untuk melakukan transaksi-transaksi ilegal. Membeli senjata untuk perang, membeli narkoba, dan lain lain sebagainya, lewat yang namanya dark internet,” ujar Yenny.
Putri dari mantan Presiden RI Abdrurrahman Wahid itu mengatakan ada satu forum yang membahas secara detail fenomena kripto dan transaksinya, dari sudut pandang Islam oleh pakar-pakar yang membidangi hal tersebut.
“Agar masyarakat khususnya muslim, paham akan halal haramnya aset kripto ini,” jelasnya.
1 Comment
Terima kasih atas keterangannya , harus di segerakan di didiskusikan dan di putuskan . Mengenai status halal atau haramnya crypto ini