Panduan Prokes Idul Adha 1442 H Resmi Diterbitkan Pemerintah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menyambut hari raya Idul Adha 1442 H pemerintah melelui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran. Edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).
Adapun isi surat edaran ini membuat panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Hal ini dirasa sangat penting oleh Kemenag, mengingat saat ini wabah virus Covid-19 terus menunjukkan tren yang meningkat di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk itu panduan prokes selama Idul Adha 1442 H penting diberlakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas kebijakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
“Munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” kata Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/6/2021).
Panduan prokes dalam menjalankan ibadah hari raya Idul Adha ini merupakan salah satu upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu diharapkan aturan bisa berjalan dengan baik, entah itu di zona merah maupun zona yang masih aman.
Panduan Perayaan Idul Adha 1442 H
Mengenai ketentuan Penerapan Prokes penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M adalah sebagai berikut:
1. Malam Takbiran dilaksanakan di semua masjid/musala
Dalam melaksanakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Dilakukan di lapangan terbuka
Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Zona aman diperbolehkan salat Idul Adha di masjid/musala
Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala. Aturan ini hanya berlaku di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.
Untuk mengetahui apakah daerah Anda aman dari Covid, maka sesuai penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Salat di masjid/musala wajib taat prokes
Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shoat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha
Sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.