Pandangan Islam Tentang Game Online

 Pandangan Islam Tentang Game Online

Hukum asal dari game komputer, game handphone maupun yang berbasis game online adalah boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

 ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُ ﻝَّ ﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ

Artinya: Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya). (Imam as-Suyuthi, dalam al-Asyba’ wan Nadhoir: 43).

Game atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah. Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegang oleh kaum muslimin etika menjalani kehidupan.

Islam lalu memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintahnya Allah dengan segenap potensi yang ia miliki dan tidak melanggar larangan-larangan Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa’ ayat 14:

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.”(QS. An-Nisa‟: 14).

Namun demikian, Islam sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia. Ketika manusia menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya, dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar, yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah: 42).

Islam bukanlah agama yang membelenggu manusia, Islam juga bukanlah agama yang utopis, yang memperlakukan manusia seolah-olah malaikat yang tidak memiliki keinginan atau nafsu sama sekali. Islam memperlakukan manusia sesuai dengan naluri kemanusiaannya, Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia yang merasakan kenikmatan hidup.

Mengenai hal ini, ada suatu kisah yang dapat kita ambil pelajaran. Kisah mengenai seorang sahabat Nabi saw. yang bernama Hanzhalah. Suatu ketika, muncul kegundahan dalam hati Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubungi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah SAW, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan kepada Allah SWT. Namun ia berlalu dari Nabi dan bertemu dengan keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak istrinya, tertawa, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelumnya ia menangis.

Ternyata, apa yang dialami oleh sahabat Hanzhalah juga dialami oleh sahabat Abu Bakar. Maka, untuk mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah. Bagaimana Rasulullah menjawab keduanya? Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan jawaban tersebut:

وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنْ لَوْتَدُوْمُوْنَ عَلَى مَا تَكُوْنُوْنَ عِنْدِيْ وَفِي الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ اْلمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُوْشِكُمْ وَفِيْ طُرُوْقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika kalian menetapi perbuatan ketika kalian berada di sisiku dan ketika berdzikir, niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian dalam setiap bentang perjalanan hidup dan langkah-langkah kalian, namun (ingatlah) wahai Hanzhalah! (Yang demikian itu akan kau dapatkan jika kau rutinkan) sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu. “Beliau mengucapkannya tiga kali. (HR.Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa kesenangn psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Nabi saw bahkan mengatakan orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami Malaikat. Dan merupakan ucapan simbol yang menunjukkan satu hal yang mustahil terjadi. Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan agar seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa mencari kesenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali.

Namun demikian, tidak semua hiburan mendapatkan tempat dalam agama Islam. Islam hanya memperbolehkan jeni-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwihi menyebutkan jenis-jenis hiburan yang atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu:

  • Permainan atau hiburan yang mengandung unsur bahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain.
  • Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat.
  • Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir).
  • Permainan atau hiburan yang menyakiti binatang, seperti menyabung ayam.
  • Permainan atau hiburan yang mengandung unsur judi.
  • Permainan atau hiburan yang melecehkan atau menghina orang atau kelompok lain.
  • Permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan

Dalam agama Islam game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasanbatasan berikut berikut ini:

  • Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik diranah akidah, akhlak maupun ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan local yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda bangsa kita.
  • Hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya, jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja.

Sumber:

  • Ushul Fiqh Perbandingan Karya Dedi Supriadi
  • Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
  • Shahih Muslim Karya Imam Muslim

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *