Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

 Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

Bagaimana Hukum Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial? Mengingat Media Sosial Kini Telah Menjadi Media Paling Ampuh Untuk Pamer

HIDAYATUNA.COM – Keberadaan media sosial dewasa ini memudahkan kita untuk saling bertukar kabar dan informasi. Bermedia sosial hukum asalnya adalah boleh, apalagi media sosial juga membawa banyak manfaat dalam berbagai kegiatan keseharian.

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Artinya: “Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Harus juga laporan media sosial menghadirkan ke madharatan (dampak buruk). Dampak negatif itu antara lain berita tersebarnya bohong, saling mencaci dan menghujat serta memperlebar jurang perseteruan.

Beberapa hal negatif di atas dampak dampak negatif yang jelas dan mudah dideteksi. Selain itu ada dampak negatif yang samar-samar, dikatakan samar karena pelakunya tidak sering sadar yaitu riya ‘(pemer). Meskipun samar dosanya sangatlah besar karena pamer dikategorikan sebagai perbuatan syirik kecil yang memanipulasi hadits Nabi berikut:

 إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُقَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ

Artinya : “Sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik ashghar (syirik berkualitas).” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik it, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu riya ‘(pamer).” (HR ahmad)

Pamer di media sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara melaluai foto atau video. Tindakan tersebut bisa berupa memamerkan barang mewah misalnya perhiasan, rumah, kendaraan dan barang-barang elektronik. Tujuan pamerpun sangatlah bermacam-macam, umpamanya agar hebat dan memiliki kedudukan lebih sehingga dihormati.

Harus menerapkan kalau tujuan bermedia sosial adalah terhubung dengan banyak orang yang cerdas untuk pamer. Media sosial diciptakan dalam rangka interaksi positif dalam komitas sosial masyarakat. Maka sangatlah merugi jika hanya menggunakan media sosial hanya untuk pamer sendiri-sendiri.

Beratnya hukum tindakan pamer ini juga dari akibat tindakan tersebut. Ibadah yang diwajibkan harus dika dilakukan dengan tujuan pamer maka semerta-merta pahalanya hilang atau tidak bernilai. Dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ sebagai berikut:

قوله:) من أمر دنيوي (أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقا للحديث القدسي:.) أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملا أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك (والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك

Artinya: Ucapan Syekh Khatib dari perkara duniawai, maksudnya selain pamer. The pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadits Qudsi, “Aku yang paling tidak butuh disekutukan. Barang siapa yang beramal, ia menyekutukan selainKu di dalamnya, maka aku terbebas yang memenuhi. Ia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu ”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat yang menyegarkan, niat membersihkan badan dan sejenisnya (bukan niat pamer). ”

Berdasarkan uraian di atas, pamer merupakan perbuatan tercela dan menuntun pada perbuatan sia-sia. Alangkah lari kita menghindari tindakan yang demikian dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sumber:

  • Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *