Pakar Independen PBB Khawatirkan Peningkatan Kekerasan Anti Muslim dan Islamofobia

 Pakar Independen PBB Khawatirkan Peningkatan Kekerasan Anti Muslim dan Islamofobia

Pakar Independen PBB Khawatirkan Peningkatan Kekerasan Anti Muslim dan Islamofobia (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Amerika Serikat – Sekelompok pakar independen PBB menyuarakan keprihatinan mendesak mengenai meningkatnya pelecehan, intimidasi, dan kekerasan di seluruh dunia yang menargetkan individu dan komunitas muslim.

Berbicara pada Hari Internasional untuk memerangi Islamofobia, kelompok tersebut mengatakan bahwa serangan terhadap masjid, pusat kebudayaan, sekolah dan bahkan properti pribadi milik umat Islam telah meningkat.

Para ahli tersebut antara lain Nazila Ghanea, pelapor khusus bidang kebebasan beragama atau berkeyakinan; Irene Khan, pelapor khusus untuk pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; serta pelapor khusus mengenai hak atas pendidikan, hak budaya, isu-isu minoritas, dan bentuk-bentuk rasisme kontemporer, diskriminasi rasial, xenofobia dan intoleransi terkait lainnya.

Selama bulan Ramadhan, penolakan rezim Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan yang cukup untuk menjangkau penduduk sipil yang mayoritas beragama Islam di Gaza sangat meresahkan, kata para ahli.

Mereka menyatakan keprihatinan besar atas “pembatasan yang tidak semestinya” yang diberlakukan terhadap akses ke Masjid Al-Aqsa.

Terutama mengingat banyaknya korban jiwa dan hancurnya sejumlah tempat ibadah di Gaza.

Hukum humaniter internasional mengakui perlindungan kekayaan budaya selama masa konflik, dan memahami bahwa kerusakan terhadap warisan budaya suatu negara akan berdampak pada seluruh umat manusia.

“Kekayaan budaya dilindungi dalam hukum humaniter internasional selama konflik bersenjata karena hukum tersebut mengakui kerusakan terhadap kekayaan budaya suatu bangsa sebagai akibat dari kerusakan terhadap warisan budaya seluruh umat manusia,” kata para ahli, sebagaimana dikutip dari IQNA.

Tindakan kekerasan, seperti pembunuhan, pelecehan, pelecehan verbal, dan ancaman pembunuhan, yang didorong oleh afiliasi agama korban, merupakan kegagalan negara dalam menegakkan kewajibannya untuk melindungi semua warga negara, tambah mereka.

“Di banyak negara, menjelang pemilu, aktor negara dan non-negara memicu ketegangan agama, dan mempromosikan undang-undang dan kebijakan yang diskriminatif terhadap minoritas Muslim untuk mendapatkan keuntungan politik.”

Majelis Umum PBB, dengan menetapkan Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia pada tahun 2022, telah menyerukan penguatan upaya internasional untuk mendorong dialog global mengenai peningkatan budaya toleransi dan perdamaian di semua tingkat.

Namun, saat ini, pengusaha kebencian, partai politik, kelompok bersenjata, pemimpin agama, dan bahkan aktor negara di seluruh dunia menginjak-injak rasa hormat terhadap keberagaman agama dan kepercayaan, melakukan diskriminasi, melanggar hak asasi manusia, dan mengabaikan atau bahkan mencoba untuk membenarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Mereka mendesak negara-negara untuk menghormati nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional dalam mengatasi segala bentuk kebencian terhadap agama, termasuk Islamofobia.

Para ahli mengecam pembakaran Al-Quran yang direncanakan di depan umum, dan menyerukan kecaman terhadap intoleransi beragama, yang menimbulkan rasa sakit hati dan ketakutan yang mendalam pada tingkat individu dan komunitas.

“Jika advokasi kebencian agama merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, maka hal tersebut harus dilarang oleh hukum sesuai dengan standar internasional,” kata mereka.

Para ahli meminta negara-negara untuk menghormati “tanggung jawab hak asasi manusia mereka, dan mengambil tindakan untuk melawan pelanggaran tersebut, dan mendorong penghormatan terhadap keragaman agama.

Mereka juga menyatakan solidaritasnya terhadap mereka yang mengalami intoleransi, diskriminasi, pelanggaran dan kekerasan, semata-mata karena mereka adalah muslim.

Tidak seorang pun boleh menderita ketakutan karena memiliki atau menjalankan agama atau kepercayaannya.

Setiap orang harus merasa aman dan mendapat manfaat dari perlindungan hak asasi manusia yang setara, yang harus dijamin oleh semua negara.” []

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *