Pagelaran PAI Diharapkan Jauhkan Siswa Dari Terpapar Radikalisme
HIDAYATUNA.COM, Kota Makassar – Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis menggelar acara Pentas Seni Islami, atau PAI, di Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2019).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berharap pagelaran acara PAI tersebut dapat menyalurkan minat dan bakat siswa sekolah ke arah yang positif dan kontributif sehingga para siswa tidak terpapar radikalisme.
“Kita ketahui generasi milenial tak luput dari godaan ideologi radikal. Maka kita beri mereka saluran yang jelas agar dapat menangkap prinsip agama Islam yang rahmatan lil alamin,” kata Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin.
Dalam acara ini, lanjutnya, para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam hadir untuk memastikan seluruh mata lomba mengarah pada ide utama Moderasi Beragama yang selama ini telah dikampanyekan oleh Kemenag.
Sementara itu, Direktur PAI Ditjen Pendis Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi menandaskan, Pentas PAI rutin digelar dua tahunan. “Tahun ini hampir 2000 peserta dan pendamping datang dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Desain kegiatan Pentas PAI, lanjut dia, adalah internalisasi nilai-nilai ajaran Islam sehari-hari dalam bentuk lomba. Ide-ide pluralisme akan masuk dalam tema-tema perlombaan seperti dalam lomba pidato, debat, nasyid, dan cerdas cermat.
“Dalam Pentas PAI kali ini, ada 10 cabang perlombaan yang akan dipertandingkan, yaitu MTQ, pidato, MHQ, Cerdas Cermat, Kaligrafi, Nasyid, Debat PAI, Kreasi Busana, Penulisan Cerita Remaja Islami, dan Lomba Karya Ilmiah Remaja,” tutur pria asal Tasikmalaya ini.
Sebagai penanggung jawab teknis acara, Rohmat mengungkapkan, semua mata lomba merupakan aktualisasi tumbuh kembangnya minat dan bakat siswa dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai agama Islam.
“Kita berharap acara seperti ini menjadi tradisi kegiatan keagamaan peserta didik yang relevan dan kontekstual,” pungkas mantan Sekretaris Balitbang Diklat Kemenag ini. []