Orang Tua Mengeluarkan Zakat untuk Anaknya di Perantauan
HIDAYATUNA.COM – Sudah menjadi kebiasaan yang berlaku dimasyarakat ketika sudah memasuki hari-hari terakhir bulan ramadhan.
Terlebih menjelang malam hari raya banyak orang yang mulai mengeluarkan zakat, terutama zakat fitrah.
Termasuk yang menjadi kebiasaan di Indonesia adalah para orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih dalam perantauan.
Entah karena masih kuliah, bekerja, belajar dipesantren ataupun yang lainnya.
Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini dimana banyak anak-anak di perantauan yang tidak bisa melakukan mudik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya. Lantas sebenarnya, bagaimana fikih melihat fenomena ini ?
Jawab : Secara fikih hukum praktek diatas di-tafsil (diperinci).
“Yaitu apabila orang tua yang mengeluarkan zakat tersebut telah mendapatkan izin dari sang anak maka hukumnya sah, namun jika tanpa izin tentu hukum zakatnya tidak sah”.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf :
التقريرات السديدة في المسائل المفيدة صحيفة – لا تُجْزِي الزَّكاَةُ عَنِ الإِبْنِ الَّذِي لَا تَجِبُ على الأبِّ نَفَقَتُهُ كَبَالِغٍ إذا أَدَّاهَا عَنْهُ أَبُوْهُ إلَّا إِذَا أَذِنَ لَهُ فِي إِخْرَاجِ فِطْرَتِهِ .وَأَمّا الإبْنُ غَيْرَ الْبالِغِ ذَكَراً كاَنَ أو أُنْثَى وَكَذَلِكَ الزَوَجَةُ وَكُلُّ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ فَلا يُشتَرَطُ إِذْنُهُمْ
Artinya : “Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat untuk anak yang sudah tidak menjadi tangguan orang tua untuk menafkahinya seperti anak yang sudah dewasa (bila ayahnya mengeluarkan zakat dari anaknya) kecuali anak tersebut telah memberikan izin kepada orang tuanya dalam mengeluarkan zakatnya.”
“Adapun anak yang belum dewasa baik laki – laki ataupun perempuan, istri dan semua orang yang wajib untuk diberi nafkah (masih dalam tanggungannya) maka tidak diisyaratkan harus mendapat izin dari mereka (untuk mengeluarkan zakat).”