Niat Salat Jamak Takhir Waktu Zuhur atau Maghrib

 Niat Salat Jamak Takhir Waktu Zuhur atau Maghrib

Bagaimana Hukumnya Berpuasa Ramadhan Tapi Meninggalkan Sholat? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ketika melakukan perjalanan jauh, salat jamak adalah pilihan tepat untuk tidak meninggalkan kewajiban. Apalagi jika sulit untuk menemukan tempat atau air saat menempuh perjalanan tersebut.

Adapun para ulama menentukan jarak yang boleh menjamak ialah 80 Km, 88 Km, 64 Km, dan 94,5 Km. Berikut ini niat jamak takhir pada waktu salat pertama:

نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ الظُّهْرِ اِلَى اْلعَصْرِلِأَجْمَعَ بَيْنَهُمَا| نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ اْلمَغْرِبِ اِلَى اْلعِشَاءِ لِأَجْمَعَ بَيْنَهُمَا

“Aku berniat mengakhirkan salat Zuhur pada salat Ashar untuk menjamak keduanya/Aku berniat mengakhirkan salat Maghrib pada salat Isyak untuk menjamak keduanya.”

Ada dua syarat yang perlu kita diperhatikan agar jamak takhir tersebut dinilai sah.

1. Niat Jamak Takhir (Salat yang Pertama)

Sebelum waktu salat pertama habis, kita wajib niat untuk melakukan jamak takhir pada waktu salat kedua. Jika kita tidak melakukan niat jamak takhir pada waktu salat pertama, maka salat pertama yang dilakukan pada waktu salat kedua disebut qadha’, bukan jamak ta’khir.

2. Menjamak dalam Perjalanan

Ketika menjamak takhir, kita masih dalam perjalanan. Jika kita sudah sampai rumah atau tempat tinggal sebelum jamak takhir selesai dilaksanakan, maka ia disebut qadha, bukan jamak ta’khir.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء… الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها

Artinya :

“Disyaratkan untuk jamak takhir dua syarat saja. Pertama, niat jamak ta’khir sebelum waktu salat pertama habis, meskipun seukuran waktu satu rakaat saja. Artinya, waktu di mana andaikan salat tersebut dilaksanakan pada waktu tersebut, maka ia akan menjadi salat ada’ (bukan salat qadha).

Jika tidak berniat pada waktu salat pertama, maka ia berdosa dan salat tersebut disebut qadha’. Kedua, masih dalam perjalan hingga salat kedua selesai dilaksanakan.

Jika seseorang sudah muqim pada saat menjalankan salat kedua, meskipun muqim pada pertengahan salat, maka salat pertama menjadi qadha. Sebab, waktu pelaksanaan salat pertama mengikuti pelaksanaan salat kedua sebab adanya uzur dan ternyata uzur tersebut telah hilang sebelum salat kedua selesai dilakasanakan.

Itulah niat salat jamak takhir dan ketentuan melaksanakannya di waktu Zuhur dan Maghrib. Betapa Allah SWT. telah memberikan keringanan kepada hamba-Nya ketika hendak salat, di mana pun dan kapan pun.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *