New Normal, Seluruh Daerah Diperbolehkan Gelar Shalat Idul Adha
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Jelang perayaan Idul Adha yang diperkirakan akan jatuh pada akhir Juli 2020 ini, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dengan adanya panduan tersebut maka masyarakat diperbolehkan menggelar salat hari raya Idul Adha dan juga kurban pada masa tatanan kenormalan baru atau New Normal dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (30/06).
Menag juga mengatakan bahwa dalam perayaan Idul Adha kali ini, semua daerah dapat menyelenggarakan baik salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Untuk penyelenggaraan salat Idul Adha, dapat diselenggarakan baik di masjid maupun lapangan. Berdasarkan panduan yang diterbitkan Kementerian Agama, berikut beberapa ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha :
1) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
6) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7) Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8) Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti salat Idul Adha diwajibkan mengikuti protokol seperti: Memastikan diri dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik (seperti bersalaman atau berpelukan), menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19. (AS/Hidayatuna)