Negara Kretagama Sebagai Dasar Teori Sosialogi Nusantara
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Beberapa prinsip ajaran yang ada di dalam Negara Kretagama di pupuh 42 bait 2. Sebagaimana dikutip dari Dr Ngatawi Al Zastrouw, MSi (2019) mengajarkan tentang tawakkal dan bijak.
Artinya tawakkal dalam agama dan bersikap teguh pada ajaran-ajaran terdahulu, menganut jejak leluhur. Hal inilah yang kemudian menjadi integrator dalam kontruksi sosial masyarakat di Negara Kretagama.
Selanjutnya di pupuh 42 bait 3, menjelaskan rakyat harus mematuhi raja. Sebaliknya raja harus mampu menjaga dan melindungi rakyatnya. Situasi ini dibungkus dengan adanya kekuatan moral spiritual.
Sehingga integrasi antara raja dan rakyat terjadi. Dua hal tersebut merupakan satu diantara konsep yang terdapat di dalam Negara Kretagama. Dimana raja harus menjamin integrasi sosial yang melalui kerajaan dengan desa.
Selanjutnya di pupuh 88 disebutkan prinsip ajarannya adalah agar raja atau pemimpin mencintai rakyatnya. Raja menunjukkan cintanya kepada rakyat dengan menjamin keamanan mereka.
Rakyat menunjukkan kebaktiaannya terhadap raja dengan mewujudkan ketaatan dan keteguhan dalam memegang aturan-aturan yang ditentukan.
Selain itu ajaran di dalam Negara Kretagama menjelaskan raja berkewajiban menjaga rumah-rumah ibadah. Jadi rumah-rumah ibadah yang ada di Negara Kretagama dilindungi oleh kerajaan.
Hal ini yang membedakan antara sistem pemerintahan sekuler dengan sistem pemerintahan Nusantara. Jika di negara sekuler, agama benar-benar dilepas penguasa. Tetapi di sistem pemerintahan Nusantara, negara tidak boleh mencampuri urusan agama. Tetapi ia harus memfasilitasi agama.