Nasakh Mansukh dalam Perspektif Pendukungnya

 Nasakh Mansukh dalam Perspektif Pendukungnya

Jalan Menuju Saintis Al-Qur’an

Salah satu ayat yang menjadi basis pembangunan teori nasakh adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 106:

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

Ayat tersebut dijadikan dasar naqli bagi mayoritas ulama yang mendukung adanya nasakh dalam al-Quran. Mayoritas ulama tanpa keraguan menetapkan ayat-ayat yang termasuk nasakh dan mansukh tetap berlaku, akan tetapi segi hukum yang berlaku menyeluruh sampai waktu tertentu tidak dapat dibatalkan kecuali oleh syara`. Jadi menurut mereka, nasikh mansukh bisa diterima oleh akal dan telah terjadi dalam hukum syara` sesuai dalil di atas.

Selain dalil naqli di atas, jumhur ulama pendukung nasakh juga mendasarkan dalil naqli. Mereka berpandangan perbuatan Allah itu mutlak, tidak tergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Ini karena, Allah lebih mengetahui kepentingan hambanya. Pendapat lain yang mendasari mayoritas ulama tentang teori nasakh adalah penetapan perintah-perintah tertentu kepada kaum muslimin di dalam al-Quran yang menurut Rosihan Anwar, ada yang bersifat sementara dan ketika keadaan berubah perintah tersebut dihapus dan diganti dengan perintah baru lainnya. Namun, karena perintah-perintah itu kalam Allah, harus dibaca sebagai bagian dari al-Quran.

Ulama yang melopori konsep nasakh mansukh dalam al-Quran menurut Ahmad Izzan, adalah asy-Syafi`i, al-Suyuti, al-Nahas, dan al-Syaukani. Persoalan nasakh bagi kelompok pendukungnya merupakan salah satu cara menyelesaikan beberapa dalil tersebut. Apabila tidak bisa dikompromikan, salah satunya dinasakhan atau dibatalkan. Di samping itu, mereka berpendapat bahwa dalam al-Quran secara implisit memang mengandung konsep nasakh. Oleh karen itu jika seseorang ingin menafsirkan al-Quran, menurut M. Abu Zahrah, harus terlebih dahulu mengetahui tentang nasikh dan mansukh.

Menurut kelompok ini keberadaan nasakh dalam al-Quran selain memiliki dasar dari al-Quran, secara praktis juga nyata dalam sejarah Islam, dan naskh disebut secara eksplisit di dalam al-Quran. Rachmat Syafe`i memberikan batasan terhadap ayat yang dinasakh, yaitu : (1) ayat al-Quran yang konsekwensi hukumnya saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, (2) harus diketahui secara meyakinkan urutan turunnya ayat-ayat tersebut, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh dan yang datang kemudian sebagai nasikh.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya “Tafsir al-Quran al-`Azhim (Ibnu Katsir)” menyatakan: “Sesungguhnya menurut rasio tidak terdapat sesuatu yang menolak adanya nasakh (pembatalan) dalam hukum-hukum Allah”.

Selain Ibnu Katsir, Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam tafsirnya “Tafsir al-Maraghi” menyatakan :

“Sesungguhnya hukum-hukum itu diundangkan untuk kepentingan manusia, dan kepentingan manusia dapat berbeda karena perbedaan zaman dan tempat. Maka apabila suatu hukum diundangkan pada waktu di mana memang dirasakan kebutuhan adanya hukum itu, kemudian kebutuhan itu tidak ada lagi, maka suatu tindakan bijaksana menghapus hukum itu dengan hukum (lain) yang lebih sesuai dengan waktu yang terakhir”.

Adapun Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya “Tafsir al-Manar” menyatakan:

”Sesungguhnya hukum itu (dapat) berbeda karena perbedaan zaman, tempat, dan situasi. Kalau satu hukum diundangkan pada saat dibutuhkannya hukum, kemudian kebutuhan itu tidak ada lagi, maka suatu tindakan bijaksana menghapus hukum itu dan menggantikannya dengan hukum (lain) yang lebih sesuai dengan waktu yang belakangan itu.”

Sejalan pendapat di atas Sayyid Quthb dalam tafsirnya “Tafsir fi Zhilal al-Qur’an” berpendapat bahwa ayat 106 dari surat al-Baqarah itu diturunkan sebagai sanggahan terhadap tuduhan orang-orang yahudi bahwa Nabi tidak konsisten, baik mengenai kepindahan kiblat dari masjid al-Aqsha28 ke Masjid al-Haram, maupun perubahan petunjuk, hukum dan perintah yang terjadi akibat pertumbuhan masyarakat Islam, dan situasi serta kondisi mereka yang terus berkembang.

Wahyu-wahyu Allah itu tidak turun ke dunia yang vakum, melainkan kepada suatu kelompok manusia atau masyarakat dengan latar belakang sejarah dan kebudayaan tertentu, serta tingkat kecerdasan tertentu. Oleh sebab itu wajar kiranya kalau ajaran Islam yang pada dasarnya bersifat universal itu disampaikan oleh wahyu kepada masyarakat tertentu, dalam hal ini bangsa Arab, dengan memperhatikan situasi dan kondisi lapangan serta kekhususan budaya masyarakat untuk siapa Islam itu diajarkan, yang antara lain dilihat dari adanya naskh dalam al-Quran dan Sunnah Nabi.

Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa naskh (pergeseran atau pembatalan hukum/petunjuk) itu dapat terjadi tidak hanya pada zaman nabi Muhammad saw. tetapi juga sepeninggal beliau kalau memang kondisi dan situasinya telah berubah. Di samping itu akal budi manusia juga dapat berperan sebagai alat yang dapat menaskh wahyu atau membatalkan/menggeser hukum baik yang termaktub dalam ayat-ayat al-Quran maupun Hadis Nabi saw. selama hal tersebut berkaitan dengan masalah mu’amalah (kemasyarakatan). Dengan demikian, bukan berarti al-Quran dan Hadits yang diubah, bukan pula syari’at yang diubah, tetapi pengetrapannya yang dapat diubah.

Karena pemahaman yang telah mapan menyatakan bahwa akal manusia tidak berwenang menghapus hukum Allah, sebab Allah adalah musyarri`, bukan manusia. Ahmad Azhar Basyir, salah seorang tokoh Muhammadiyah misalnya mengatakan bahwa yang berhak menaskh hukum-hukum Allah hanya Allah sendiri. Selain Allah tidak berhak menasakh hukum-hukum Allah. Setelah al-Quran selesai diwahyukan, nasikh mansukh sudah berhenti. Semua pernyataan fuqaha’ dan mufassirin tentang kemungkinan terjadinya naskh, tertuju pada kurun waktu semasa al-Quran belum selesai diwahyukan. Oleh karenanya jalan naskh tidak dapat dipergunakan untuk membahas kemungkinan reaktualisasi ajaran Islam, setelah al-Quran diturunkan empat belas abad yang lalu.

Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Ali Yafie salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa perubahan hukum-hukum (taghayyur al-ahkam) melalui jalur naskh terjadi pada tingkat syariah (al-Quran dan Sunnah) saja. Dengan berakhirnya periode tasyri (dengan wafatnya penerima wahyu yaitu Rasulullah saw.) maka perubahan-perubahan hukum Islam melalui jalur naskh, sudah berakhir juga. Maka merujuk kepada naskh dalam rangka upaya revision of the law dalam hukum Islam tidak pada tempatnya.

Berbeda dengan dua tokoh di atas, mengenai kemungkinan beralih dari ayat satu ke ayat yang lain dan keterlibatan manusia dalam permasalahan naskh, M. Quraish Shihab, mengatakan:

“Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah “pergantian” seperti yang dikemukakan di atas, maka agaknya di sini terdapat keterlibatan para ahli untuk menentukan pilihannya dari sekian banyak alternatif ayat hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran menyangkut kasus yang dihadapi. Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi sosial atau kenyataan objektif masing-masing orang. Ada tiga ayat hukum yang berbeda menyangkut khamr (minuman keras). Ketiganya tidak batal, melainkan berubah sesuai dengan perubahan kondisi. Para ahli dapat memilih salah satu di antaranya, sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Berdasarkan pernyataan di atas, tampaknya M. Quraish Shihab memperbolehkan adanya pergantian hukum (naskh) oleh manusia terhadap kasus yang dihadapinya dengan beralih pada ayat hukum yang dianggap cocok sesuai kasus yang dihadapinya. Semua ayat al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat/orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Ayat hukum yang tidak lagi berlaku baginya, tetapi dapat berlaku bagi orang lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.

Lebih lanjut M. Quraish Shihab ketika memahami kata “kami” dalam QS. al-Nahl (16): 101 menyatakan:

“Kata ‘kami’ di sini, sebagaimana halnya secara umum kata ‘kami’ yang menjadi pengganti nama Tuhan dalam ayat-ayat lain, menunjukkan adanya keterlibatan selain Tuhan (manusia) dalam perbuatan yang digambarkan oleh kata kerja pada masing-masing ayat. Ini berarti ada keterlibatan manusia (yakni para ahli) untuk menetapkan alternatifnya dari sekian banyak alternatif yang ditawarkan ayat-ayat al-Quran yang mansukh atau diganti itu”

Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dipahami manusia sebagai makhluk Tuhan yang telah diberikan akal (rasio) juga mempunyai peran dalam mengupayakan adanya nasikh dan mansukh dalam al-Quran. Atas dasar paparan di atas, Sahiron Syamsuddin, mengemukakan bahwa konsep naskh di dalam al-Quran, mempunyai wawasan luas dan pandangan jauh ke depan. Sebab, dapat menunjukkan bahwa ajaran Islam senantiasa relevan di segala situasi dan kondisi, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Sungguhpun demikian, suatu hal yang tidak dapat dilupakan bahwa untuk menggunakan konsep tersebut kiranya tidaklah mudah. Sebab untuk menggunakannya diperlukan kemampuan memahami secara tepat kondisi dan situasi lingkungan serta maslahat yang dimaksudkan sehingga menghasilkan hukum muamalah yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan disepakati bersama. Di samping itu pendapatnya bertentangan dengan pendapat ulama ushul fikih yang menyatakan bahwa naskh tidak mungkin terjadi sepeninggal Nabi Muhammad saw.

Lebih tegas lagi Abdullahi Ahmed An-Naim, seorang pemikir Islam asal Sudan (dikutip Sahiron Syamsuddin) mengatakan; bahwa proses naskh itu bersifat tentatif sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya, ayat mana yang dibutuhkan pada masa tertentu, maka itulah yang diberlakukan (muhkam); sedangkan ayat yang tidak diperlukan, (karena tidak relevan dengan perkembangan kontemporer), dihapuskan atau ditangguhkan (mansukh) penggunaannya. (*)

Sumber : Jurnal Hasan Asyari Ulama`i

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *