Nasakh dan Mansukh dalam Perspektif Penolaknya
Golongan ulama yang menolak adanya nasakh dalam al-Quran berusaha mengkompromikan ayat-ayat yang kelihatan bertentangan sehingga tidak perlu dinasakh. Kelompok penolak yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Isfahani, menyatakan bahwa dalam al-Quran tidak terdapat nasakh. Jika mengakui adanya nasakh berarti mengakui adanya kebatilan dalam al-Quran. Abu Muslim al-Isfahani mendasarkan argumentasinya pada al-Quran surat Fushilat ayat 42 :
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Hukum-hukum yang dibawa al-Quran bersifat abadi dan universal. Jadi tidak layak kalau di dalam al-Quran terdapat naskh. Lebih lanjut abu Muslim al-Isfahani, sebagai mana dikutip Amir Syarifuddin, mengemukakan argumentasi sebagai berikut :
a. Suatu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah karena adanya maslahat atau mafsadat pada sesuatu yang dikenai hukum itu. Sesuatu yang mengandung maslahat tidak mungkin beralih menjadi mafsadat.
b. Kalam itu bersifat qadim, dalam arti telah ada sejak dahulu (azali) sesuatu yang bersifat qadim tidak mungkin dicabut.
Sehingga jelas, al-Isfahani tidak setuju adanya nasakh. Al-Isfahani setuju menginterpretasikan ayat yang secara zhahir terjadi kontradiksi dengan jalan taksis (pengkhususan), untuk menghindari adanya nasakh atau pembatalan, al-Isfahani berpendapat bahwa pembatalan hukum dari Allah mengakibatkan kemustahilan-Nya, yaitu :
a. Ketidaktahuan, sehingga perlu mengganti atau membatalkan satu hukum dengan hukum lainnya.
b. Jika itu dilakukan Allah, berarti Dia melakukan kesia-siaan dan permainan belaka.
Berbeda dengan al-Isfahani yang cenderung kepada takhsis, Muhammad Abduh menolak adanya nasakh, dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdil (dalam pengertian: pengalihan, pemindahan ayat hukum dengan ayat hukum lainnya). Dalam arti bahwa semua ayat al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pengalihan hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi yang berbeda.
Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku baginya, tetap berlaku bagi orang lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka. Dalam perspektif hikmah, pemahaman semacam ini menurut Quraish Shihab akan sangat membantu dakwah islamiyah, sehingga ayat-ayat hukum yang bertahap dapat dijalankan oleh mereka yang kondisinya sama dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.
Menurut penulis, perbedaan nasakh mansukh di atas didasarkan pada perbedaan dalam menginterpretasikan dalil-dalil hukum yang kontradiksi atau bertentangan. Jumhur ulama menyetujui adanya nasakh dalam arti penghapusan, sementara Abu Muslim al-Isfahani menyepakati adanya taksis, sedangkan Muhammad Abduh lebih setuju jika nasakh diartikan dengan al-Tabdil yaitu menggantikan. (*)
Sumber : Hasan Asyari Ulama`i