Najis dalam Pakaian saat Salat, Wajib Mengulangi atau Tidak?
HIDAYATUNA.COM – Salah satu syarat sah salat ialah suci dari najis, baik di badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan salat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis, hendaknya dibersihkan dulu sesuai ukuran besar najisnya.
Dalam kajian fikih najis mukhaffafah (ringan), jika najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, cukup dipercikkan air sampai basah. Namun bila najis itu berupa kotoran ayam (najis mutawasithah atau pertengahan), maka dibersihkan dahulu najisnya kemudian disiram dengan air.
Lalu jika najis itu berupa jilatan anjing (najis mughalazhah atau berat), maka dicuci tujuh kali. Mencuci najis ini salah satunya dengan tanah atau bahan pembersih lainnya.
Ketika seseorang mendapati najis sebelum melaksanakan salat sedangkan ia sudah berwudhu, maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudhunya.
Apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian ketika hendak melaksanakan salat, maka berlaku kaidah,
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimana pun keberadaannya.”
Artinya, kondisi bagaimana pun pakaian itu akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian tersebut.
Cara Membersihkan Najis Berdasarkan Tempatnya
Apabila ia sedang melaksanakan salat kemudian mendapati najis pada pakaian yang memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seketika itu. Seperti sandal, peci atau serban, maka salatnya tetap sah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudriy,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد]
“Dari Abu Sa’id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Nabi saw salat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka. Ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan ada kotoran di kedua sandalku. Maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya. Jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia salat dengan mengenakan keduanya.” [HR. Ahmad].
Apabila ia sedang melaksanakan salat kemudian mendapati najis pada pakaian yang tidak memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan. Misalnya pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan salatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali salatnya. Hal itu dikarenakan suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya salat.
Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan salat, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini dipahami dengan mafhum muwafaqah pada hadis tentang sahnya salat salah seorang sahabat yang bertayamum. Kemudian menemukan air setelah melaksanakan salatnya. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber : Republika