Muslim India Ditangkap Lantaran Masih Berjamaah di Masjid
HIDAYATUNA.COM, Hyderabad – Puluhan warga Muslim di Hyderabad, India, telah ditangkap karena melaksanakan shalat berjamaah di masjid dalam masa karantina oleh aparat kepolisian.
Mereka ditangkap karena telah melanggar larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid di tengah situasi lockdown (karantina) karena wabah virus Corona, atau yang lebih dikenal sebagai covid-19. Hal ini sebagaimana dilansir dari The Nation, pada hari Selasa (31/3/2020).
Menurut detail yang dikumpulkan dari setidaknya tiga kantor polisi, disebutkan bahwa polisi pasar menangkap 11 orang, polisi kota menangkap enam orang dan polisi pertahanan menangkap 15 orang.
Polisi dari Badan Intelijen Pusat (CIA) India mengkonfirmasi, bahwa puluhan warga Muslim yang ditangkap oleh kantor polisi yang berbeda itu telah dilepaskan di pusat CIA.
Aparat kepolisian menjelaskan, pemerintah provinsi telah mengumumkan larangan berjamaah di masjid-masjid guna mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara itu, kebijakan menyebutkan bahwa hanya lima orang yang bisa mengadakan sholat di masjid, termasuk dari komite masjid.
Kantor polisi wilayah juga mengajukan penunjukkan Laporan Informasi Pertama (FIR) berdasarkan Pasal 188 dan 269 KUHP Pakistan, Moulana Asad Ali dan 14 orang tak dikenal lainnya di FIR yang diajukan dalam pengaduan negara.
Menurut polisi, Ali sebagai Imam yang memimpin shalat dzuhur yang diikuti 12 hingga 15 orang itu.