Muslim Australia Cemaskan RUU Pelarangan Simbol
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Kelompok muslim di Australia telah menyatakan keprihatinan atas undang-undang yang melarang penggunaan simbol kelompok teroris Daesh/ISIS.
Simbol-simbol yang dilarang adalah yang mengandung kata-kata Islami di lambang benderanya.
Hal tersebut dikhawatirkan oleh otoritas lokal jika nanti dapat disalahtafsirkan dan menimbulkan masalah bagi orang yang tidak bersalah.
Sebelum memperkenalkan RUU tersebut, pemerintah terlibat dalam konsultasi dengan Jaringan Advokasi Muslim Australia (AMAN) dan mencapai pemahaman mengenai perbedaan antara organisasi teroris Daesh/ISIS dan keyakinan Islam.
“Kami telah melihatnya dalam sambutan Jaksa Agung … mengakui bahwa ISIS telah menjadi momok bagi dunia, tetapi juga menjadi momok bagi komunitas Muslim,” kata penasihat kebijakan AMAN Rita Jabri Markwell kepada SBS News.
“Ada banyak materi keagamaan sehari-hari yang begitu sakral bagi kita sebagai Muslim, yang mungkin dibingungkan oleh polisi dan anggota masyarakat lainnya,” dia khawatir.
Australia telah mengusulkan undang-undang ke parlemen yang mengkriminalkan tampilan publik dan perdagangan simbol terlarang, termasuk hakenkreuz Nazi, tanda tanda ganda Nazi, dan apa yang disebut bendera Daesh/ISIS, kata Jaksa Agung Mark Dreyfus pada hari Rabu.
“RUU tersebut bertujuan untuk memerangi pelecehan dan fitnah komunitas tertentu di Australia, termasuk yang ditargetkan oleh dukungan Nazi, neo-Nazi, dan Negara Islam melalui pelanggaran tampilan publik,” kata Dreyfus dalam sebuah pernyataan.
“Pemerintah mengakui perbedaan antara organisasi teroris dan keyakinan Islam yang dihormati dalam masyarakat multikultural Australia,” tambahnya.
Pada bulan Maret, partai Buruh yang berkuasa menolak upaya koalisi untuk melarang lambang Nazi. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengajukan proposal tersebut ke penyelidikan parlemen, yang bertujuan untuk membendung dampak yang tidak terduga. []