Muqoronah yang dapat Menghilangkan Pahala Jamaah

HIDAYATUNA.COM – Dalam literatur Fiqih telah dijelaskan bahwa muqoronah (bersamaan) dengan imam itu adakalanya disunnahkan, semisal saat membaca Amin. Ada pula yang diharamkan dan bisa membatalkan shalat, seperti bersamaan dengan imam saat takbirotul ihram. Lantas sebenarnya bagaimana hukumnya membersamai/membarengi imam dalam beberapa gerakan shalat seperti rukuk dan sujud ?
Jawaban dari masalah ini adalah di tafsil (diperinci), bisa haram, bisa makruh, bisa mubah, bisa sunah, bahkan bisa wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kasyifatussaja Fi Syarh Safinatun Naja karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani yang terjemahnya sebagai berikut :
“Al-Mudabighi berkata, ketahuilah sesungguhnya muqoronah (membarengi) imam itu ada lima bagian (hukum). Pertama, hukumnya Haram dan dapat membatalkan keabsahan shalat, jika membarengi imam saat takbirotul ihram. Kedua, Sunah jika membarengi imam saat membaca Amiin. Ketiga, hukumnya Makruh dan bisa menghilangkan keutamaan berjamaah jika disengaja, yaitu jika membarengi imam dalam beberapa gerakan (seperti rukuk, sujud)”
“Keempat, hukumnya Mubah (boleh), yaitu jika membarengi imam dalam semua perkara selain diatas. Kelima, hukumnya Wajib, jika ia tidak membaca fatihah bersamaan dengan bacaan fatihah imam ia (kuatir) tertinggal satu rakaat (seperti saat shalat tarawih karena bacaan imam cepat).” Wallahu ‘Alam
Sumber : Menjawab Problematika Fiqh Keseharian