MUI: Walimatul ‘Urs Bisa Diganti dengan Bagikan Bantuan ke Masyarakat
HIDAYATUNA.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar masyarakat tidak menggelar pesta pernikahan atau walimatul ‘urs di tengah wabah virus Corona. Sebagai ganti dari pesta, masyarakat dapat mengalihkannya pada kegiatan lain.
Dalam tradisi masyarakat biasanya digelar sebuah pesta pernikahan atau walimatul ‘urs setelah adanya akad nikah, untuk membagikan kabar bahagia dan mengumumkan pernikahan. Tetapi semenjak kondisi darurat virus Corona, pemerintah menghimbau agar tidak membuat kerumunan atau kumpulan masa guna meminimalisir risiko penularan virus tersebut.
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengatakan bahwa dalam hukum islam walimatul ‘urs setelah adanya pernikahan memang sunnah. Akan tetapi dalam kondisi yang seperti sekarang ini, dikhawatirkan adanya akibat buruk yang muncul dengan tetap dilakukannya prosesi tersebut.
“Walimah itu adalah sunnah hukumnya. Memang di situ baik, di situ ada maslahat karena pemberitahuan pengumuman bahwa antara di fulan dan fulanah sudah terjalin akad nikah dan sudah sah menjadi suami-istri. Tetapi ada mafsadat yang muncul kalau dilakukan walimah di mana di situ berkumpul banyak orang yang dapat menyebabkan penularan penyakit COVID-19,” kata Aminudin dalam diskusi yang dilakukan secara daring, Kamis (9/4/20).
Aminudin menambahkan bahwa dengan kemajuan teknologgi seperti sekarang ini pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait telah berlangsungnya pernikahan juga dapat dibagikan dan diakses melalui media sosial.
Sebagai ganti dari pesta atau walimah masyarakat juga dapat menggantikannya dalam bentuk bantuan kepada yang membutuhkan atau kepada masyarakat sekitar.
“Acara-acara perayaan pesta pernikahan (walimatul ‘urs) bisa kita gantikan dengan cukup sajian makanan yang sedianya akan kita sajikan kepada para tamu undangan itu kita bagikan ke para tetangga kita,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI itu.
“Maka ini bisa kita salurkan makanan minuman yang sedianya kita bagikan untuk pernikahan itu dengan membantu para tetangga kita yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19. Sehingga, mereka bisa merasakan kebahagiaan kita dan mengurangi penderitaan mereka,” tambahnya. (AS/Hidayatuna.com)