MUI Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Komite Fikih Internasional

 MUI Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Komite Fikih Internasional

MUI Tanda Tangani Nota Kesepahaman (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Nota kesepahaman dengan Komite Fikih Islam Internasional telah ditanda tangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses tersebut dilakukan pada Ahad 13 Juni 2021.

Komite Fikih Islam Internasional ini sendiri berada di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Andy Hadiyanto.

Ia menjelaskan bahwa Komite Fikih Islam Internasional dan MUI memandang perlu kerjasama kedua belah pihak. Di mana dalam hal penyiapan kader-kader fuqaha dan kufti dianggapnya sangat penting.

“Kami juga akan melakukan pengembangan kesadaran umat terkait hukum-hukum agama melalui penelitian, pelatihan,  penyuluhan seputar konsep Islam moderat dan implementasinya dalam tataran hukum di era modern,” ujar dia dilansir dari Republika, Senin (14/7/2021).

Di samping itu kedua belah pihak merasa perlu untuk bertukar capaian ilmiah akademik di bidang hukum dan fatwa. Tentu saja lanjut dia, semua itu harus melalui penelitian bersama.

“Salah satunya adalah pertukaran karya ilmiah, dan penerjemahan karya ilmiah di bidang tersebut,” jelasnya.

Langkah tersebut merupakan bentuk untuk menjembatani hal hal lain yang bersifat aplikatif. Dengan demikian, MUI dapat berkiprah di forum internasional.

“Bersama dengan anggota majma lainnya menyelenggarakan kegiatan bersama untuk peningkatan kualitas hidup umat Islam ditinjau dari perspektif hukum syariah,” ujarnya.

Melalui MoU ini Komite mengharapkan agar MUI mampu memperkenalkan  Indonesia sebagai teladan bagi negara-negara Muslim lainnya di dunia. Khususnya  dalam hal implementasi moderasi Islam.

Andy juga menjelaskan Komite ini merupakan salah satu kelengkapan organisasi OKI. Lembaga ini memiliki tujuan berupa mewujudkan sinergitas pemikiran dan upaya untuk saling melengkapi literasi diantara pakar fikih otoritatif dan para ilmuwan di bidang humaniora,  sains,  dan ilmu-ilmu terapan.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *