MUI: Syarat Salat Jamaah Idul Fitri di Rumah Minimal 4 Orang
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan mengenai panduan shalat jamaah Idul Fitri di rumah minimal harus dilakukan sebanyak 4 orang. Keempat orang ini meliputi 1 sebagai imam dan 3 menjadi makmum.
“Jika Shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah (di rumah), maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah,” kata Asrorun Ni’am dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (15/5/2020).
Apabila jumlah jemaah kurang dari empat orang atau tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sebagai informasi, sebelumnya melalui fatwa yang diterbitkan dengan Nomor 28 tahun 2020, MUI mengeluarkan panduan tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Dalam fatwanya tersebut, MUI menyebutkan bahwa untuk Shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah. “Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” ujar Asrorun Ni’am.
Panduan Shalat Idul Fitri di rumah ini terutama oleh MUI dikhususkan bagi mereka yang saat ini berada di kawasan rawan virus corona. Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa bagi daerah yang tidak rawan virus corona bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaan di lapangan terbuka atau di masjid.
“Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain,” jelasnya.
Meski demikian, diharapkan nantinya dalam pelaksanaan Salat Ied, baik di masjid maupun di rumah harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah.