MUI Sebut Hukum Mudik Dari Zona Merah Corona Haram

 MUI Sebut Hukum Mudik Dari Zona Merah Corona Haram


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekjen Majelis Ulama Indonesia, atau MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa hukum melakukan mudik di tengah wabah penademi Corona haram, khususnya dari kota zona merah. Dirinya beralasan karena kegiatan itu bisa mencelakakan kesehatan diri dan kesehatan masyarakat luas.

“Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang,” kata Anwar, saat dikutip dari Kumparan, Jumat (3/4/2020).

Keharaman itu merujuk pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam hadist tersebut menjelaskan.

Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. al-Bukhari)

“Itu dasar fatwa (hukum mudik haram) MUI itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha’un jangan engkau keluar darinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Jumlah tertular pun terus bertambah. Angka paling tinggi kasus positif corona ada di DKI Jakarta.

Diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta menjadi 816 orang per Rabu (1/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Jumlah ini bertambah 22 kasus dibandingkan data yang diumumkan Pemprov DKI pada Rabu sore, sebanyak 794 pasien positif Covid-19.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *