MUI Protes Frase Madrasah Dihilangkan di RUU Sisdiknas
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr. Amirsyah Tambunan angkat bicara soal penghapusan frase Madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pria yang akrab disapa Buya Amirsyah itu dengan tegas menolak RUU Sisdiknas yang telah menghapus pasal terkait Madrasah itu.
“Saya menolak hilangnya kata madrasah dalam RUU susdiknas karena banyak alasan,” ujar Buya Amirsyah, dikutip Rabu (30/03/2022).
Ia mengutarakan alasan atas penolakannya. Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, ia menjelaskan, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Sehingga untuk kesinambungan pendidikan nasional penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional.
Secara sosilogis kata Buya Amirsyah pendidkan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut.
“Atas dasar itu saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” tandasnya.