MUI Pertimbangkan Fatwa Ganja untuk Medis
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Soal ganja untuk pengobatan medis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mempertimbangkan dan mengkaji aspek keagamaan. Hal ini sebagai respon atas permintaan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menegaskan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.
Hal demikian dia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.
“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam keterangan resmi MUI dikutip Jumat (01/7/2022).
Hasil kajian itu, kata Asrorun, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Meski begitu, Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.
“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta,” kata Asrorun.
Di sisi lain, Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
Terlebih lagi, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” tandasnya.