MUI NTT Nilai WNI Pengikut ISIS Tak Punya Hak Tinggal di Indonesia

 MUI NTT Nilai WNI Pengikut ISIS Tak Punya Hak Tinggal di Indonesia

HIDAYATUNA.COM, Kupang — Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Kadir Makarim berikan tanggapan atas pemulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi eks anggota ISIS.

Menurutnya, WNI yang menjadi anggota Islamic State in Irak and Syria (ISIS), sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia sejak menjadi bagian dari ISIS.

“Jadi pendapat saya, mereka tidak perlu kembali lagi ke Indonesia karena mereka mau mendirikan negara sendiri,” kata Abdul Kadir Makarim dikutip Sabtu (8/2/2020).

Selain itu lanjut Makarim, seseorang tersebut juga tidak boleh lagi bergabung dengan NKRI.

“Mereka berjuang saja untuk mendirikan negara sendiri dan tidak boleh bergabung dengan NKRI karena kita sudah sepakat bahwa NKRI adalah harga mati,” jelasnya.

Makarim khawatir, nantinya mereka akan berjuang untuk mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengganggu keutuhan NKRI.

Pandangan hampir sama disampaikan pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, yang mengatakan, WNI yang memilih bergabung dengan ISIS sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.

“Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah maka status kewarganegaraan mereka dihapus dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia,” kata Johanes Tuba Helan.

Selain itu, lanjutnya, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.

“WNI yang menjadi anggota ISIS, sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena bukan negara mereka,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *