MUI Nilai Penundaan Pengesahan RUU PKS Sebagai Langkah Bijak

 MUI Nilai Penundaan Pengesahan RUU PKS Sebagai Langkah Bijak

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, atau MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyebut penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, atau RUU PKS, dinilai sebagai langkah yang bijak.

Sebab kata Zainut Tauhid Sa’adi, RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat. Sehingga menurut dia, perlu adanya proses pendalaman dan pembahasan yang lebih serius lagi.

“Pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut dan pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, pada hari Jumat (27/9/2019).

Lebih dari itu, menurut Wakil Ketua Umum MUI tersebut, penundaan RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan dari RUU KUHP, karena beberapa pasal sanksi pidananya turut merujuk kepada pasal-pasal yang ada di dalam KUHP agar sinkron.

Ada pun terhadap penundaan RKUHP, MUI sangat menyesalkan karena mengingat sudah mendesaknya kebutuhan bangsa Indonesia memiliki UU KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri.

“Bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” jelasnya.

Namun, karena mengingat pertimbangan situasi yang tidak kondusif, maka MUI dapat memahami penundaan tersebut. Dengan harapan DPR RI Periode 2019–2024 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *