MUI Minta Publik Tak Gelar Aktivitas Ibadah yang Libatkan Orang Banyak
MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta kepada publik agar ridak gelar aktivitas ibadah yang libatkan orang banyak.
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Hal itu seiring dengan wabah corona (Covid-19) yang semakin meluas. Ia menyampaikan bahwa, dalam kondisi penyebaran COVID-19, umat Islam tak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut. Warga bisa menggantikannya dengan shalat dzuhur, sampai situasi normal.
“Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat masing-masing,” kata Hasanuddin Selasa, (17/3/2020).
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.
Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana keadaan normal.
Namun MUI tetap melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.
Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
Mereka wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Baca Juga: Aktivis Anti-ekstremis Protes Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur