MUI Minta Minta Aparat Cepat Tanggap Kasus Penistaan Agama
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon dugaan penganiyaan Irjen Napoleon terhadap tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace. Menurut MUI, pemerintah dan aparat kepolisian diminta untuk cepat tanggap kasus penistaan agama.
“Pemerintah dan aparat kepolisian harus cepat tanggap merespons kasus-kasus yang menyangkut dugaan penistaan agama di Indonesia,” Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya dikutip Senin (20/9/2021).
Ia melihat bahwa kasus pemukulan Napoleon terhadap Kece di Rutan Bareskrim Polri merupakan bentuk kejengkelan terhadap penistaan agama. Sebagaimana diketahui Napoleon dan Kece keduanya sama-sama ditahan Rutan Bareskrim Polri.
“Kita mengharapkan agar negara dan para penegak hukum hendaknya benar-benar cepat tanggap bila ada masalah-masalah yang menyangkut pelecehan-pelecehan terhadap masalah agama,” ujar Anwar.
Anwar menilai insiden Napoleon dan Kace ini harus disadari dan diambil pelajaran bahwa persoalan agama merupakan sesuatu yang sensitif.
Menurutnya kasus penistaan agama merupakan isu penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan aparat keamanan. Alasannya Anwar agar persatuan Indonesia tak dirusak ke depannya.
“Ini penting dilakukan dan untuk menjadi perhatian kita semua agar persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa tidak rusak dan dirusak oleh sikap dan perbuatan dari orang seorang atau segelintir orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar juga berpendapat Napoleon pasti mengerti soal hukum meski bertindak sedemikian rupa. Ia menduga hal demikian karena memiliki batas kesabarannya bila keimanannya diganggu oleh orang lain.
“Karena keimanannya diganggu dan diremehkan apalagi setelah melihat sikap si pelaku yang mencla-mencle dan tidak mau mengakui kesalahannya, bahkan terkesan arogan serta memang punya niat tidak baik maka Napoleon pun bertindak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pemukulan terhadap Kace oleh Napoleon terjadi saat Kace baru masuk ke tahanan. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.