MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

 MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Secara resmi Majelis Ulama Indonesia atau MUI Telah Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi. Lembaga Ini Nantinya Akan Mensertifikasi Profesi

HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (13/2) resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI (LSP MUI). Terbentuknya LSP MUI ini sebagai implementasi terhadap Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur LSP MUI, Aminuddin Ya’qub menyampaikan, peluncuran LSP MUI ini adalah bentuk tanggung jawab MUI berupa “himayatul ummah” (pelayan umat) dimana MUI dituntut dapat berperan secara aktual sesuai dengan kondisi terkini.

“Salah satu tuntutan terkini atas peran MUI dalam melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah MUI harus mampu memberikan standardidasi kepada auditor Halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal,” kata Aminuddin Ya’qub dikutip Jumat (14/2/2020).

Di dalam Undang-undang tersebut, lanjutnya, wewenang MUI ada tiga, pertama pemberi fatwa halal, kemudian sertifikasi auditor, dan ketiga sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Khusus wewenang pertama dan kedua, merupakan wewenang penuh MUI.

“Wewenang pemberi fatwa halal sudah ada pada Komisi Fatwa MUI, sementara wewenang sebagai pemberi sertifikasi auditor/penyelia halal di bawah LSP MUI,” ucapnya.

Amin menambahkan, LSP MUI merupakan gabungan dari LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI yang sebelumnya sudah berjalan. Hal ini menyusul peraturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tidak membolehkan sebuah organisasi memiliki dua atau lebih lembaga sertifikasi. “Tugas LSP MUI ada dua, yaitu sebagai pemberi sertifikasi auditor (penyelia) halal dan pemberi sertifikasi pengawas syariah (DPS),” terangnya.

Amin juga menyampaikan, sertifikasi oleh LSP MUI ini bukan sertifikasi pelatihan, namun sertifikasi profesi yang diakui secara nasional dan dikeluarkan BNSP. Bentuk sertifikasi ini di dalamnya ada lambang garuda Indonesia, barcode, nomor khusus, serta nomor registrasinya. Sertifikasi MUI untuk pelatihan auditor halal dikeluarkan oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) LPPOM MUI dan pengawas Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Institute (DSN MUI Institute).

“Sertifikat ini adalah sertifikat kompetensi, bukan sertifikat pelatihan. Jadi ada sertifikat kompetensi, ada sertifikat pelatihan. Ini bukan sertifikat pelatihan tapi sertifikat kompetensi, dan ini diakui oleh negara karena mengacu pada SKKNI dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *