MUI Kecam Srilanka Paksa Muslim Kremasi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kebijakan pemerintah Srilanka yang memaksa umat Islam ikut melakukan kremasi jenazah menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai peraturan Srilanka yang mengharuskan seluruh warganya melakukan kremasi dipandang sebagai kebijakan yang telah melanggar HAM.
Protes ini disampaikan Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI, Bunyan Saptomo. Dalam siaran persnya yang diterima, Jumar, 15 Januari 2021.
Dirinya secara tegas mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya kegiatan kremasi jenazah bertentangan dengan keyakinan umat Islam.
Sehingga, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengekangan terhadap keberagaman. Selain itu HAM internasional juga menentang tindakan tersebut.
Saptomo menjelaskan bahwa berdasarkan deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 telah menjamin hak setiap orang. Untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
“Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” kata Saptomo.
Menurut dia, setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan. Termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban virus Corona.
“Namun, semua negara, termasuk Srilanka. Haruslah membuat peraturan pengurusan jenazah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” sambungnya.
Saptomo menambahkan, MUI harus melaksanakan perannya sebagai himayatul ummah (melindungi Umat).
“Karena itu, MUI menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan. Tanpa mengindahkan HAM kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim,” tandasnya.