MUI Ingin Disertasi ‘Seks di Luar Nikah’ Dikaji Ulang

 MUI Ingin Disertasi ‘Seks di Luar Nikah’ Dikaji Ulang

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Disertasi ‘Seks di Luar Nikah’ dari mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, yang telah usai diuji oleh promotor pada 28 Agustus 2019, menuai kontroversi dan masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Disertasi tersebut, berpotensi bahwa hubungan intim di luar nikah tidak melanggar syariat.

Sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Diwakili oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi. MUI menilai bahwa disertasi tersebut perlu dikaji lebih dalam sebab tidak mempunyai kekuatan fatwa. Kajian disertasi ini juga harus dilakukan secara mendalam terutama dalam konteks hukum.

“Konsep perbudakan sudah tidak ada. Sementara ayat yang menjelaskan soal perbudakan itu diturunkan ketika perbudakan di zaman Nabi masih ada. Itulah sebabnya ayat tersebut sudah tidak relevan,” tegas Masduki, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Agama Islam mengandung semangat progresif untuk menghapuskan konsep perbudakan. Dengan begitu, untuk menafsirkan ayat perbudakan, tak boleh hanya berkutat pada teks saja. MUI berusahan melakukan kajian secara mendalam perihal kontroversi disertasiSeks di Luar Nikah‘ yang telah beredar luas.

Milk al-yamin, secara harfiah, dapat diartikan sebagai ‘kepemilikan tangan kanan’ atau ‘kepemilikan penuh’. Sementara, fukaha (masa lalu) mengartikan milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah, budak perempuan, untuk mengawininya. Tetapi, wajib berlaku adil.

Di sisi lain, Syahrur juga memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Bagi Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, tapi juga mereka yang diikat dengan kontrak hubungan seksual. Pandangan Syahrur inilah yang dikaji Abdul Aziz dalam disertasinya.

Promotor lainnya, Sahiron menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada subjektivitas penafsir yang berlebihan terhadap ayat-ayat al-Quran tentang milk al-yamin dan cukup problematik.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *