MUI Ingin Disertasi Abdul Aziz Segera Direvisi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Berkaitan dengan disertasi yang ditulis Abdul Aziz dengan ‘konsep milk al-Yamin’ atau dengan bahasa lain yaitu membolehkan seks di luar nikah itu membuat MUI angkat bicara. MUI juga mengeluarkan beberapa alasan mengenai disertasi yang sudah disahkan oleh Prof. Dr. H. Yuhanar Ilyas Lc, MA dan Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag, kantor MUI, Jakarta, Selasa (03/9/2019), sebagai berikut:
Pertama, hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep ‘milk al-Yamin’ Muhammad Syahrur, yang memboleh hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) saat ini bertentangan denan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama), dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.
Kedua, konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar nikah tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia, karena mengarah kepada praktik kehidiupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qonunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang kuhur, yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
Keempat, menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhann dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Selain pernyataan keempat itu, Wakil Ketua Umum MUI, menegaskan bahwa hasil penelitian disertasi Abdul Aziz sangat bertentangan dengan ajaran islam. Konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur yang digunakan sebagai landasan dasar Abdul Aziz telah dinyatakan sesat dan menyesatkan.
“Abdul Aziz sendiri mengatakan cukup komitmen moral saja, itu kan free seks, lalu free seks dihalalkan, nah ini sudah sesat menyesatkan, menyimpang. Selain bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Promotor dan penguji harus tanggungjawab. Caranya bagaimana? Caranya itu harus direvisi yang substansif sampai hilang. Harusnya enggak lulus itu. Kalau saya promotornya saya tolak sejak dari awal,” tandasnya.