MUI Imbau Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan Lagi

 MUI Imbau Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan Lagi

Tanggapi Ceramah Mama Ghufron, MUI Akan Bina dan Luruskan Pemahamannya (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan. Ini menyusul semakin meningkatnya kasus positif Omicron (varian Covid-19) di tanah air.

Meskipun begitu, MUI memperbolehkan untuk mengerjakan salat berjamaah di masjid atau mushola.

“Menyikapi peningkatan penularan wabah Covid-19 hari-hari ini Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat Muslim. Untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalakan protokol kesehatan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ini ia sampaikan melalui siaran Youtube Official TVMUI, dikutip, Senin (08/2/2022).

Niam mengatakan bahwa, peningkatan protokol kesehatan dapat dilakukan, baik saat menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan. Seperti bekerja, berbelanja dan lainnya. Ini juga berlaku untuk aktivitas keagamaan seperti salat Jumat dan salat berjemaah.

“Namun hingga hari ini MUI berkeyakinan pemerintah mampu menangani dan mengendalikan wabah. Dengan demikian aktivitas salat berjamaah sebagaimana biasa tetap menjalankan protokol kesehatan secara secara ketat,” jelansnya.

Dia juga mengatakan, untuk perkembangan selanjutnya, MUI akan mengikuti dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan yang menyatakan MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

“Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah tapi soal policy mengenai pembatasan ketat aktivitas sosial itu menjadi ranah pemerintah. Dan aktivitas berbasis jamaah jadi bagian tak terpisahkan dari publik policy, apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak,” pungkasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *