MUI Bantah Ada Fatwa Haram Netflix

 MUI Bantah Ada Fatwa Haram Netflix

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah adanya fatwa haram terhadap platform digital penyedia jasa layanan konten seperti Netflix seperti yang hangat menjadi konsumsi percingan di masyarakat.

Bantahan ini dinyatakan lantaran merebak isu adanya fatwa haram Netflic yang disebut-sebut dikeluarkan oleh MUI dimana dalam waktu singkat menjadi trending Twitter, Kamis (23/1/2020).

Pemberitaan konten negatif dan persoalan pajak di Netflix pun ramai dibicarakan. Alasan itu pula yang dinilai menjadikan Telkom Group masih memblokir akses paltform hiburan asal Amerika Serikat tersebut.

Sekretaris MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, terkait pemberitaan “netflix haram yang seolah-olah tengah dibahas di MUI” perlu kami sampaikan hal sebagai berikut.

Pertama, sebut Niam, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.

“Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh,” kata Niam kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan tersbut,” imbuhnya.

Menurut Asrorun, Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan, dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, Komisi Fatwa juga mendengar pandangan ahli.

Ketua Komisi Fatwa MUI, H. Hasanudin AF, menambahkan, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital sejatinya tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.

“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,” kata Hasanudin dalam penjelasannya kepada media.

Sekadar diketahui Netflix sejauh ini masih belum dapat diakses bagi pelanggan Telkom Group, seperti Indihome, Telkomsel, ataupun Wifi.id. Pihak Telkom Group telah memblokir Netflix sejak 2016 di mana saat itu Netflix baru memasuki Indonesia. (AS/HIDAYATUNA.COM)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *