MUI Ajak Masyarakat Berantas Pinjol
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang resah akibat pinjol.
Untuk itu, MUI mengajak masyarakat secara kompak memberantas pinjol ilegal. Salah satu langkah yang dinilai tepat untuk memberantas pinjol adalah pemberdayaan lembaga keuangan syariah.
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Setiawan Budi Utomo lembaga keuangan syariah mikro dinilai menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah pinjol yang telah meresahkan masyarakat.
“Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” ungkapnya dilansir dari Merdeka, Jumat (22/10/2021).
Ia menjelaskan dengan melebarkan jangakuan lembaga keuangan syariah hingga ke masyarakat bawah, menurutnya akan bisa mengatasi berbagai persoalan ekonomi. Situasi ini akan mampu menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjol.
“Sekarang porsi perbankan syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini kasus pinjol ilegal telah banyak memakan korban. Terbaru Babareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, terdapat 13 kasus pinjol ilegal dengan 57 tersangka yang terungkap serta tertangkap.
Penindakan ketiga belas kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Yang baru diketahui, pengungkapan kasus pinjol ilegal terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah.
“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang pertama, kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ungkap Agus, Jum’at (22/10/2021).
Sementara dari penanganan kasus tersebut, lanjut Agus, sudah dianalisis dan hasilnya akan distribusikan kepada Kepolisian seluruh wilayah agar para pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa ditindak sesuai apa yang telah diputuskan oleh pemerintah.