MUI: ACT Cukup Dievaluasi, Tak Perlu Dimatikan

(Ilustrasi/Istimewa)
HIDAYATUNA.COM, Bogor — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, kata dia tidak perlu harus menghentikan kegiatan organisasi kemanusiaan itu.
“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah, kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” kata Sholahudin dikutip dari Antara Jumat (08/07/2022).
Pejabat MUI ini mengatakan yang perlu dilakukan ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
“Sebaiknya pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana,” sambungnya.
Rencana pencabutan izin ACT oleh pemerintah menjadi perhatian serius di secara internal ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.
ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.