Muhammadiyah Sebut RUU HIP Tidak Urgent dan Tak Perlu Dilanjutkan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Setelah sebelumnya membentuk tim “jihad konstitusi” yang khusus ditugaskan untuk mengawal dan memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, Muhammadiyah menilai tidak ada hal mendesak yang membuat RUU HIP harus dibuat saat ini.
Setelah tim mempelajari draf RUU HIP, Muhammadiyah kemudian secara tegas menyatakan keberatan atas RUU tersebut.
“Menurut saya, dan kajian Muhammadiyah, RUU HIP ini tidak bersifat urgent. Dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan berikutnya. Karena kami mencermati pasal-pasalnya, semua sudah ada dalam pembahasan UU yang lain serta dalam Ketetapan MPR (TAP MPR),” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Minggu (14/6/20).
Menurut Mu’ti sesuai dengan peraturan pembentuakan perundang-undangan sebuah peraturan perundang-undangan harus memenuhi beberapa prinsip yang di antaranya kesesuaian dan kedayagunaan.
Mu’ti mengakatan bahwa ideologi Pancasila merupakan hal yang telah usai, sehingga kembali membahasnya sama dengan membuang-buang energi dan memantik perdebatan.
“Maka janganlah kita membuat suatu UU atau RUU yang justru membuat bangsa ini kehabisan energi untuk memperdebatkan sesuatu yang sebetulnya sudah selesai,” kata dia.
Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya berpendapat tugas bangsa Indonesia saat ini adalah membuat sejarah baru, bukan menggugat dan memunculkan lagi perdebatan lama yang telah dikukuhkan. Membuka sejarah masal lampau berpotensi membuka konflik yang tidak dibutuhkan oleh bangsa Indonesia, apa lagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.