Muhammadiyah Sarankan Shalat Ied Secara Massal Sebaiknya Ditiadakan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Melalui surat edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan Salat Idul Fitri selama pandemi, PP Muhammadiyah menyarankan agar kegiatan shalat Ied secara massal pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah sebaiknya ditiadakan.
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu mendukung fatwa MUI agar shalat Ied dilakukan di rumah masing-masing.
“Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan,” bunyi salah satu isi surat edaran Muhammadiyah dikutip, Jumat (15/5/2020).
Menurut Muhammadiyah selama masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah perihal Indonesia terbebas virus corona, maka kegiatan massal termasuk seperti shalat Ied di lapangan umum sebaiknya tidak digelar.
“Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak,” jelasnya.
Peniadaan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus corona di Indonesia. Hal itu sejalan seperti yang diamanatkan dalam Al Quran agar menjauhkan diri dari segala marabahaya.
Tak hanya itu, upaya tersebut perlu dilakukan agar bangsa Indonesia cepat terbebas dan terhindar jatuh terlalu dalam penyebaran virus tersebut.
“Agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka saddudzariah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran,” sambungnya.