Muhammadiyah Minta Daerah Zona Merah Covid Tetap Ibadah di Rumah

 Muhammadiyah Minta Daerah Zona Merah Covid Tetap Ibadah di Rumah


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menyusul diberlakukannya new normal oleh pemerintah di tegah wabah Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan agar daerah yang masih menjadi kawasan zona merah agar teta melaksanakan semua kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Mulai dari ibadah sunnah, ibadah mahdoh maupun fardu ‘ain lainnya. Ha ini disampaikan Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang panduan menghadapi pandemi dan dampak Covid-19.

“Untuk di daerah yang dinyatakan belum aman atau zona merah ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah,” bunyi surat edaran tersebut sebagaimana dikutip Hidayatuna.com, Jumat (5/6/2020).

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 itu, ditandatangani langusng oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti.

Dikeluarkannya panduan ini sebagai respon Muhammadiyah atas diberlakukannya new normal. Sebagaimana diketahui saat diberlakukannya new normal, sejumlah masjid di Indonesia siap menggelar ibadah berjamaah lagi. Salah satunya ibadah salat Jumat.

Untuk itu, Muhammadiyah tetap menegaskan agar daerah yang berada di zona merah dianjurkan untuk tetap melaksanakan semua ibadah di rumah.

Sementara untuk daerah yang sudah dinyata zona hijau, dapat melaksanakan shalat Jumat di masjid, mushala, atau tempat lain yang memungkinkan. Namun untuk ibadah ibadah sunah sebaiknya tetap dilakukan di rumah.

“Salat fardu kifayah pun sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi,” ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah shalat Jumat lanjut Haedar, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau mushala yang memenuhi syarat tempat shalat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *