Muhammadiyah Bolehkan Masyarakat Shalat Jumat Secara Bergelombang
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi dan Dampak COVID-19.
Surat tersebut mengatur tata cara salat Jumat bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Jumat selama masa kenormalan baru atau new normal.
Dalam panduan tersebut, Muhammadiyah memperbolehkan untuk pelaksanaan salat Jumat dilakukan lebih dari satu gelombang atau sif.
“pelaksanaan salat Jumat dengan protocol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif,” tutur ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, Kamis (4/6/2020).
Jamaah juga diperbolehkan memanfaatkan tempat selain masjid untuk mengadakan salat Jumat.
“Atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau musala yang memenuhi syarat tempat salat,” tambah Agung.
Namun bagi warga yang berada di zona merah Muhammadiyah meminta untuk menjalankan ibadah di rumah saja. Sementara yang berada di zona hijau diperbolehkan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang layak.
“Pelaksanaan salat di masjid atau musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat,” lanjut Agung.
Selain hal-hal di atas Muhammadiyah juga meminta kepada masyarakat utuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait Covid-19 dan berubahan zona di wilayah masing-masing mengingat zona tersebut dapat berubah seaktu-waktu, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan tindakan sosial maupun peribadatan mereka. (AS/Hidayatuna.com)